HAM
Pengertian
Hak-hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). HAM diberika kepada manusia sejak
lahir dan tak ada satu orang pun yang dapat mencabutnya. Namun, bukan berarti dengan
hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan
sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1) Penindasan dan
membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2) Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3) Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
2) Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3) Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
- HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
Pembagian Bidang, Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi
pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar