POLITIK STRATEGI
NASIONAL
Secara
etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau
negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti
warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara,
politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan.
Menurut
Aristoteles dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata
politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon.
Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah
politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan
hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan
tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan
posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi,
dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Kesimpulan menurut Aristoteles bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan
mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik
dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang
dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan
demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan
politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi
kekuasaan dengan unsur-unsur: negara
(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Pada umumnya
dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan
keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem
politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun
untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan
upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula
yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan
negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam
beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik
politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya.
Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat
(public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik
menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan
kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
unsur-unsur politik meliputi :
1.Teori ilmu politik yaitu meliputi teori pilitik dan sejarah
perkemangan ide-ide politik.
2.Lembaga-lembaga politik yaitu meliputi UUD, pemerintah
nasional, pemda dan lokal, fungsi ekonimi dan sosial pemerintah dan
perbandingan lembaga-lembaga politik.
3.Partai politik yaitu meliputi organisasi masyarakatm
pendapat umun, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi.
4.Hubungan internasional yaitu meliputi politik
internasional, organisasi-organisasi internasionak, admnistrasi internasional
dan hukum internasional.
Kata ‘politik’ dapat
menunjukkan kepada :
1.Segi kehidupan manusia untuk kekuasaaan (power relation).
Misalnya :
- Kebeasan politik.
- Kejahatan politik.
- Kegiatan politik.
- Hal-hal berkaitan dengan politik.
2.Tujuan yang hendak dicapai.
Misalnya :
- Politik keuangan.
- Politik luar negri.
- Politik Dalam negri.
- Ekonomi,dsb.
Beberapa point tentang perkembangan pandangan pada politik :
1.Politik sebagai usaha-usaha yang ditempuh warga negara
untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama.
2.Politik sebagai segala ahal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
3.Politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk
mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
4.Politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan umum.
5.Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan atau
mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.
2.Pengertian strategi dan tingkatan pengambil keputusan dalam
pemerintahan Negara Indonesia
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan .
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Tingkat pengambilam
keputusan kebijakan dalam pemerintahan :
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan selama kurang lebihnya lima tahun.
Stratifikasi
Tingkat penentu kebijakan politik nasional dalam negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik
beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
IMPLENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar